Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 6 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin, jumlah dan komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai hasil pemilihan umum berikutnya. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam daerah Kabupaten Banyuasin dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin. (3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Banyuasin. (4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin. Bagian…
Koreksi Anda