Koreksi Pasal 6
UU Nomor 6 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin, Pemerintah Kabupaten Banyuasin MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Koreksi Anda
