Koreksi Pasal 11
UU Nomor 6 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA PRABUMULIH
Teks Saat Ini
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Prabumulih, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
