Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 6 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA PRABUMULIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Prabumulih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim. (2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Prabumulih, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Prabumulih.
Koreksi Anda