Koreksi Pasal 14
UU Nomor 6 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA PRABUMULIH
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Prabumulih, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Muara Enim sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Prabumulih hal-hal yang meliputi :
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Prabumulih;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Propinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Muara Enim yang berada di Kota Prabumulih sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Muara Enim yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Prabumulih;
d. Utang piutang Kabupaten Muara Enim yang kegunaannya untuk Kota Prabumulih; dan
e. Dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Prabumulih.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan
dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Prabumulih.
(4) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 …
Koreksi Anda
