Koreksi Pasal 10
UU Nomor 6 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA PRABUMULIH
Teks Saat Ini
(1) dengan terbentuknya Kota Prabumulih, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Prabumulih dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Prabumulih.
(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih.
Koreksi Anda
