Koreksi Pasal 6
UU Nomor 6 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA PRABUMULIH
Teks Saat Ini
(1).
Kota Prabumulih mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Lembak dan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Muara Enim;
b. Sebelah timur dengan Kecamatan Lembak dan Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim;
c. Sebelah selatan dengan Kecamatan Rambang Lubai Kabupaten Muara Enim; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Rambang dangku Kabupaten Muara Enim.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Prabumulih dan Kabupaten Muara Enim secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Koreksi Anda
