Koreksi Pasal 5
UU Nomor 6 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN UU 46-1999 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT
Teks Saat Ini
ayat
(1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (2) UNDANG-UNDANG Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004;
3. UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 79), sebagai UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1617);
4. Undang- …
4. UNDANG-UNDANG Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 80), sebagai UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1645);
5. UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3420);
6. UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810);
7. UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
8. UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3824);
9. UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
10. UNDANG-UNDANG Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895);
Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 46 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT.
Pasal I …
Koreksi Anda
