Koreksi Pasal 22
UU Nomor 6 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang PERAIRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Apabila suatu bagian dari perairan kepulauan INDONESIA terletak di antara dua bagian wilayah suatu negara tetangga yang langsung berdampingan. INDONESIA menghormati hak-hak yang ada dan kepentingan-kepentingan sah lainnya yang dilaksanakan secara tradisional oleh negara yang bersangkutan di perairan tersebut melalui suatu perjanjian bilateral.
(2) Pemerintah INDONESIA menghormati pemasangan kabel laut dan mengizinkan pemeliharaan dan penggantian kabel yang sudah ada dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebagaimana mestinya.
Koreksi Anda
