Koreksi Pasal 25
UU Nomor 6 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang PERAIRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Selama PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat
(2) belum ditetapkan, maka pada UNDANG-UNDANG ini dilampirkan peta ilustratif dengan skala atau skala-skala yang menggambarkan wilayah perairan INDONESIA atau daftar titik-titik koordinat geografis dari garis-garis pangkal kepulauan INDONESIA.
(2) Peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan INDONESIA tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
