Koreksi Pasal 24
UU Nomor 6 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang PERAIRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan INDONESIA, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta sanksi atas pelanggarannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi, hukum internasional lainnya, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Yurisdiksi adalah penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi, hukum internasional lainnya, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Apabila diperlukan, untuk pelaksanaan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat dibentuk suatu badan koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
BAB VI…
Koreksi Anda
