Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 6 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang PERAIRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan, pengelolaan, perlindungan dan pelestarian lingkungan perairan INDONESIA dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku dan hukum internasional. (2) Administrasi dan yurisdiksi, perlindungan, dan pelestarian lingkungan perairan INDONESIA dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Apabila... (3) Apabila diperlukan untuk meningkatkan pemanfaatan, pengelolaan, perlindungan, dan pelestarian lingkungan perairan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibentuk suatu badan koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda