Koreksi Pasal 12
UU Nomor 6 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang PERAIRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Lintas dianggap damai apabila tidak merugikan kedamaian.
ketertiban, atau keamanan INDONESIA, dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi dan hukum internasional lainnya.
(2) Lintas oleh kapal asing harus dianggap membahayakan kedamaian, ketertiban, atau keamanan INDONESIA, apabila kapal tersebut sewaktu berada di laut teritorial dan atau di perairan kepulauan melakukan salah satu kegiatan yang dilarang oleh Konvensi dan atau hukum internasional lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lintas damai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
