Koreksi Pasal 10
UU Nomor 6 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang PERAIRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pantai INDONESIA letaknya berhadapan atau berdampingan dengan negara lain, kecuali ada persetujuan yang sebaliknya, garis batas laut teritorial antara INDONESIA dengan negara tersebut adalah garis tengah yang titik-titiknya sama jaraknya dari titik-titik terdekat pada garis pangkal dari mana lebar laut teritorial masing-masing negara diukur.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila terdapat alasan hak historis atau keadaan khusus lain yang menyebabkan perlunya MENETAPKAN batas laut teritorial antara kedua negara menurut suatu cara yang berbeda dengan ketentuan tersebut.
BAB III…
Koreksi Anda
