Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 8
UU Nomor 6 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang PERAIRAN INDONESIA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas luar laut teritorial INDONESIA diukur dari garis pangkal yang ditarik sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
Batas luar laut teritorial INDONESIA diukur dari garis pangkal yang ditarik sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran