Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 6 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang PERAIRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di dalam perairan kepulauan, untuk penetapan batas perairan pedalaman, Pemerintah INDONESIA dapat menarik garis-garis penutup pada mulut sungai, kuala, teluk, anak laut, dan pelabuhan. (2) Perairan... (2) Perairan pedalaman terdiri atas: a. laut pedalaman; dan b. perairan darat. (3) Laut pedalaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a adalah bagian laut yang terletak pada sisi darat dari garis penutup, pada sisi laut dari garis air rendah. (4) Perairan darat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah, kecuali pada mulut sungai perairan darat adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis penutup mulut sungai.
Koreksi Anda