Koreksi Pasal 6
UU Nomor 6 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang PERAIRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Garis pangkal kepulauan INDONESIA yang ditarik 41 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dicantumkan dalam peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk menegaskan posisinya, atau dapat pula dibuat daftar titik-titik koordinat geografis yang secara jelas memerinci datum geodetik.
(2) Peta dengan skala atau skala-skala yang memadai yang menggambarkan wilayah perairan INDONESIA atau daftar titik-titik koordinat geografis dari garis-garis pangkal kepulauan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Pemerintah INDONESIA mengumumkan sebagaimana mestinya peta dengan skala atau skala-skala yang memadai atau daftar titik-titik koordinat geografis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta mendepositokan
daftar titik-titik koordinat geografis tersebut pada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Koreksi Anda
