Koreksi Pasal 3
UU Nomor 6 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang PERAIRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Perairan INDONESIA meliputi laut teritorial INDONESIA, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman.
(2) Laut Teritorial INDONESIA adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang dikukur dari garis pangkal kepulauan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Perairan Kepulauan INDONESIA adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai.
(4) Perairan pedalaman INDONESIA adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai INDONESIA, termasuk kedalamannya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda
