Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 6 Tahun 1993 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II JAYAPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Jayapura untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya.
Koreksi Anda