Koreksi Pasal 3
UU Nomor 6 Tahun 1993 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II JAYAPURA
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura meliputi wilayah :
a. Kota Administratif Jayapura;
b. Kecamatan Abepura;
c. Kelurahan Waena dan Desa Yoka bagian dari wilayah Kecamatan Sentani yang digabungkan ke dalam wilayah Kecamatan Abepura.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
a. Kecamatan...
a. Kecamatan Jayapura Utara;
b. Kecamatan Jayapura Selatan;
c. Kecamatan Abepura;
Koreksi Anda
