Koreksi Pasal 18
UU Nomor 6 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG BARAT
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Koreksi Anda
