Koreksi Pasal 17
UU Nomor 6 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG BARAT
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, diatur sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Koreksi Anda
