Koreksi Pasal 10
UU Nomor 6 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG BARAT
Teks Saat Ini
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi:
a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan;
b. Pekerjaan Umum;
c. Peternakan;
d. Perkebunan;
c. Pertanian Tanaman Pangan;
f. Kesehatan;
g. Pendidikan Dasar;
h. Pendapatan.
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
