Koreksi Pasal 8
UU Nomor 6 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG BARAT
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, di bentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
