Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 6 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi : a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman kehidupan masyarakat di Daerah yang bersangkutan; b. Pertanian Tanaman Pangan; c. Peternakan; d. Perkebunan; e. Perikanan; f. Pendidikan Dasar; g. Pekerjaan Umum; h. Kesehatan; i. Pendapatan. (2) Penambahan dan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Koreksi Anda