Koreksi Pasal 9
UU Nomor 6 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi :
a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman kehidupan masyarakat di Daerah yang bersangkutan;
b. Pertanian Tanaman Pangan;
c. Peternakan;
d. Perkebunan;
e. Perikanan;
f. Pendidikan Dasar;
g. Pekerjaan Umum;
h. Kesehatan;
i. Pendapatan.
(2) Penambahan dan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Koreksi Anda
