Koreksi Pasal 6
UU Nomor 6 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA TENGAH
Teks Saat Ini
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
