Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 6 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1988 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 19
Koreksi Anda