Koreksi Pasal 2
UU Nomor 6 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1985 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN1985 NOMOR 42
Koreksi Anda
