Koreksi Pasal 22
UU Nomor 6 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang POS
Teks Saat Ini
(1) Selain pejabat penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana yang dimaksudkan dalam UNDANG-UNDANG ini serta peraturan pelaksanaannya dapat juga dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) berwenang memeriksa sarana angkutan dan tempat yang diduga dipergunakan dalam penyelenggaraan itu serta www.djpp.kemenkumham.go.id
memeriksa dan menyita kiriman yang bersangkutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang beriaku.
Koreksi Anda
