Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 6 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang POS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan hubungan pos internasional ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam "Akta tentang Pos Internasional" yang berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda