Koreksi Pasal 18
UU Nomor 6 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang POS
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan hubungan pos internasional ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam "Akta tentang Pos Internasional" yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
