Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 17
UU Nomor 6 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang POS
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pos untuk Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diatur oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri Pertahanan Keamanan.
Koreksi Anda
Penyelenggaraan pos untuk Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diatur oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri Pertahanan Keamanan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran