Koreksi Pasal 15
UU Nomor 6 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang POS
Teks Saat Ini
Badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3) memberikan pelayanan giropos untuk:
1. menerima setoran, melakukan pembayaran dengan pemindahbukuan atau dengan cekpos; dan
2. menerima dan melakukan pembayaran dengan cara-cara lain.
Koreksi Anda
