Koreksi Pasal 14
UU Nomor 6 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang POS
Teks Saat Ini
Badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3) memberikan pelayanan lalu lintas uang untuk:
1. menerima setoran dan melakukan pembayaran uang melalui wesel-pos;
2. menerima setoran dan simpanan serta melakukan pembayaran uang tabungan; dan
3. melakukan penagihan dan pembayaran uang melalui kuitansipos.
Koreksi Anda
