Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 6 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang POS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3) memberikan pelayanan lalu lintas uang untuk: 1. menerima setoran dan melakukan pembayaran uang melalui wesel-pos; 2. menerima setoran dan simpanan serta melakukan pembayaran uang tabungan; dan 3. melakukan penagihan dan pembayaran uang melalui kuitansipos.
Koreksi Anda