Koreksi Pasal 11
UU Nomor 6 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang POS
Teks Saat Ini
Dengan PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang:
1. perincian penyelenggaraan pos;
2. pekerjaan lain yang diserahkan kepada badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3);
3. pelaksanaan tugas pelayanan dan penyampaian suratpos untuk daerah kecamatan dan pedesaan;
4. batas ukuran, berat, dan isi kiriman;
5. penerbitan dan penjualan prangko;
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. jenis benda yang dilarang pengirimannya melalui badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3);
7. tata cara meminta kembali kiriman atau mengubah alamatnya oleh pengirim;
8. pengiriman dengan perhitungan kemudian melalui badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3);
9. pembebasan tarif pos;
10. cara menangani kiriman yang ditolak oleh penerima yang dituju dan yang tidak dapat dikembalikan kepada pengirim, atau yang buntu karena sesuatu sebab;
11. persyaratan dan biaya yang berhubungan dengan angkutan kiriman-pos serta tanggung jawab pengangkutannya; dan
12. hal-hal lain yang perlu guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pos.
Koreksi Anda
