Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 6 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang POS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang: 1. perincian penyelenggaraan pos; 2. pekerjaan lain yang diserahkan kepada badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3); 3. pelaksanaan tugas pelayanan dan penyampaian suratpos untuk daerah kecamatan dan pedesaan; 4. batas ukuran, berat, dan isi kiriman; 5. penerbitan dan penjualan prangko; www.djpp.kemenkumham.go.id 6. jenis benda yang dilarang pengirimannya melalui badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3); 7. tata cara meminta kembali kiriman atau mengubah alamatnya oleh pengirim; 8. pengiriman dengan perhitungan kemudian melalui badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3); 9. pembebasan tarif pos; 10. cara menangani kiriman yang ditolak oleh penerima yang dituju dan yang tidak dapat dikembalikan kepada pengirim, atau yang buntu karena sesuatu sebab; 11. persyaratan dan biaya yang berhubungan dengan angkutan kiriman-pos serta tanggung jawab pengangkutannya; dan 12. hal-hal lain yang perlu guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pos.
Koreksi Anda