Koreksi Pasal 10
UU Nomor 6 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang POS
Teks Saat Ini
(1) Setiap perusahaan angkutan darat, laut, udara, dan media telekomunikasi untuk umum, wajib mengangkut kiriman-pos yang diserahkan kepadanya oleh badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3).
(2) Untuk keperluan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) setiap perusahaan angkutan umum wajib menyampaikan jadwal perjalanannya dan media telekomunikasi untuk umum wajib menyampaikan jadwal hubungannya kepada Menteri atau badan yang ditunjuknya.
(3) Kewajiban mengangkut kiriman-pos sebagaimana dimaksudkan dalam ayat
(1) dapat berlaku juga bagi semua pihak yang menyelenggarakan angkutan darat, laut, udara, dan telekomunikasi bukan untuk umum dengan menerima imbalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Pengangkut bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan kiriman- pos yang diserahkan kepadanya untuk diangkut.
Koreksi Anda
