Koreksi Pasal 3
UU Nomor 6 Tahun 1984 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang POS
Teks Saat Ini
(1) Pos diselenggarakan oleh negara.
(2) Menteri bertindak sebagai penyelenggara Administrasi Pos INDONESIA yang pelaksanaannya dilakukan oleh pejabat atau badan yang ditunjuk untuk itu.
(3) Menteri melimpahkan tugas dan wewenang pengusahaan pos kepada badan yang oleh negara ditugasi mengelola pos dan giro yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
