Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 6 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila atas pajak yang terhutang, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, maka atas jumlah pajak yang tidak dibayar atau kurang dibayar itu, dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. (2) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur, atau menunda pembayaran pajak, juga dikenakan bunga sebesar 2%, (dua persen) sebulan. (3) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terhutang, maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b sampai dengan hari dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut..
Koreksi Anda