Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 6 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Tagihan Pajak dikeluarkan apabila : a. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda administrasi dan/atau bunga; c. dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung. (2) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak.
Koreksi Anda