Koreksi Pasal 6
UU Nomor 6 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Surat Pemberitahuan yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk untuk itu, sedangkan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan harus diberikan juga bukti penerimaan.
(2) Pengiriman Surat Pemberitahuan melalui Kantor Pos dan Giro harus dilakukan secara tercatat, dan tanda bukti serta tanggal pengiriman (dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan.
Koreksi Anda
