Koreksi Pasal 15
UU Nomor 6 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang HAK CIPTA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan nasional, tiap terjemahan dari ciptaan berbahasa asing ke dalam bahasa INDONESIA atau bahasa daerah tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dengan ketentuan sebagai berikut :
a. ciptaan berasal dari negara lain sedikitnya 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA atau bahasa daerah;
b. penterjemah telah meminta izin terjemahan dari pemegang hak cipta, tetapi izin itu tidak diperoleh dalam waktu 1 (satu) tahun sejak permintaan diajukan.
(2) Untuk penterjemahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diperlukan izin dari Menteri Kehakiman.
(3) Menteri Kehakiman MENETAPKAN imbalan kepada pemegang hak cipta dan dalam memberikan izin untuk penterjemahan itu mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
Koreksi Anda
