Koreksi Pasal 14
UU Nomor 6 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang HAK CIPTA
Teks Saat Ini
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebut secara lengkap, maka tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta :
a. Pengutipan ciptaan pihak lain sampai sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari kesatuan yang bulat tiap ciptaan yang dikutip sebagai bahan untuk menguraikan masalah yang dikemukakan;
b. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan di dalam dan di luar pengadilan;
c. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan :
1. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
2. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran.
d. Perbanyakan suatu ciptaan dalam bidang ilmu, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan
para tuna netra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu ciptaan secara terbatas dengan fotokopi atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya;
f. Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis.
Koreksi Anda
