Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 6 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang HAK CIPTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam UNDANG-UNDANG ini ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu, sastra dan seni yang meliputi karya : 1. Buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lainnya; 2. Ceramah, kuliah, pidato dan sebagainya; 3. Karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi, film dan rekaman; 4. Ciptaan musik dan tari (koreografi), dengan atau tanpa teks; 5. Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis dan seni patung; 6. Karya arsitektur; 7. Peta; 8. Karya sinematografi; 9. Karya fotografi; 10. Terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunan bunga rampai. (2) Terjemahan, tafsir, saduran, perfilman, rekaman, gubahan musik, himpunan beberapa ciptaan dan lain-lain cara memperbanyak dalam bentuk mengubah daripada ciptaan asli, dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan aslinya. (3) Dalam perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, akan tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu
Koreksi Anda