Koreksi Pasal 44
UU Nomor 6 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang HAK CIPTA
Teks Saat Ini
(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar hak cipta, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2) Barangsiapa menyiarkan, memamerkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan yang diketahuinya melanggar hak cipta, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(4) Tindak pidana tersebut dalam pasal ini adalah kejahatan.
Koreksi Anda
