Koreksi Pasal 42
UU Nomor 6 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang HAK CIPTA
Teks Saat Ini
(1) Hak cipta memberikan hak untuk menyita benda yang diumumkan bertentangan dengan hak cipta itu serta perbanyakan yang tidak diperbolehkan, dengan cara dan dengan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan untuk penyitaan benda bergerak baik untuk menuntut penyerahan benda tersebut menjadi miliknya ataupun untuk menuntut supaya benda itu dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipakai lagi. Hak cipta tersebut juga memberi hak yang sama untuk penyitaan dan penuntutan terhadap jumlah uang tanda masuk yang dipungut untuk menghadiri ceramah, pertunjukan atau pameran yang melanggar hak cipta itu.
(2) Jika dituntut penyerahan benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan itu baru dilaksanakan setelah dibayar ganti rugi oleh orang yang menuntut kepada pihak yang beritikad baik.
(3) Jika ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan pelanggaran, pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, selain untuk mendapat ganti rugi juga supaya pengadilan negeri memerintahkan pelanggar mengadakan perubahan sedemikian rupa, sehingga pelanggaran hak cipta itu ditiadakan, dengan ketentuan bahwa pelanggar diharuskan membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi apabila dalam waktu yang ditentukan perintah pengadilan negeri itu tidak dilaksanakan, dengan tidak mengurangi tuntutan pidana terhadap pelanggaran hak cipta.
Koreksi Anda
