Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 6 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang HAK CIPTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris dan anggota Dewan Hak Cipta lainnya diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Kehakiman. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan dan tata cara penggantian lowongan dalam Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Kehakiman.
Koreksi Anda