Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 6 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang HAK CIPTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan bimbingan serta untuk pembinaan hak cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta. (2) Anggota Dewan Hak Cipta terdiri dari wakil departemen atau instansi pemerintah yang bersangkutan, serta wakil dari organisasi menurut bidang keahlian dan profesi yang bersangkutan. (3) Syarat organisasi pencipta yang dapat mengirimkan wakilnya dalam Dewan Hak Cipta, jumlah wakil dan syaratnya, ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (4) Penetapan anggota ahli atau wakil profesi dalam bidang hak cipta dan tambahan keanggotaan diputuskan oleh Pemerintah bersama-sama dengan anggota yang mewakili organisasinya.
Koreksi Anda