Koreksi Pasal 36
UU Nomor 6 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang HAK CIPTA
Teks Saat Ini
(1) Jika ciptaan yang didaftar menurut Pasal 33 tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 sub a, b, c, e, dan f, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 23 maka orang lain yang menurut Pasal 2 berhak atas hak cipta dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat gugatan yang ditandatangani pemohon sendiri atau kuasanya agar supaya pendaftaran ciptaan tersebut dibatalkan.
(2) Gugatan tersebut harus dilakukan penggugat dalam waktu 9 (sembilan) bulan setelah pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA termaksud dalam Pasal 34 diterbitkan.
(3) Sehabis tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), gugatan pembatalan pendaftaran ciptaan itu masih juga dapat diajukan jika hak penggugat terbukti dari suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
