Koreksi Pasal 26
UU Nomor 6 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang HAK CIPTA
Teks Saat Ini
(1) Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan 25 (dua puluh lima) tahun sesudah ia meninggal dunia.
(2) Jika hak cipta itu dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang terlama hidupnya dan 25 (dua puluh lima) tahun sesudah ia meninggal dunia.
(3) Jika pada suatu ciptaan tidak dicantumkan sama sekali nama pencipta, atau dicantumkan sedemikian rupa sehingga nama pencipta yang sebenarnya tidak diketahui, maka hak cipta itu berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sesudah ciptaan itu diumumkan untuk pertama kalinya.
(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berlaku juga terhadap ciptaan yang hak ciptanya dimiliki oleh suatu badan hukum.
Koreksi Anda
