Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 6 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1980 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1971/1972

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 36
Koreksi Anda