Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 6 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1980 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1971/1972

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1971/1972 adalah sebesar Rp.522.362.198.850,70 (lima ratus dua puluh dua milyar tiga ratus enam puluh dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh tujuh puluh perseratus rupiah). (2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1971/1972 adalah sebesar Rp.508.795.816.820,08 (lima ratus delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus enam belas ribu delapan ratus dua puluh delapan perseratus rupiah). (3) Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1971/1972 adalah sebesar .Rp.13.566.382.030,62 (tiga belas milyar lima ratus enam puluh enam juta tiga ratus delapan dua ribu tiga puluh enam puluh dua perseratus rupiah).
Koreksi Anda